Selasa, 17 Desember 2019


               Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Sumber
BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit mitra BPJS seiring kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2020 mendatang. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan pada Selasa (19/11/2019).



       Peningkatan kualitas layanan rumah sakit terutama pada tiga hal yaitu sistem antrean, transparansi ketersediaan tempat tidur rawat inap, dan layanan hemodialisa atau cuci darah untuk pasien penyakit ginjal dengan menggunakan sidik jari. Ketiga hal tersebut merupakan keluhan peserta JKN-KIS yang sering disampaikan melalui layanan Suara Customer (pelanggan). Selain itu, ada juga keluhan mengenai urun biaya, diskriminasi pelayanan, pembatasan kuota dokter, dan dokter yang terlambat. Ringkasan Kenaikan iuran menjadi momentum khusus bagi BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholders-nya untuk mendongkrak mutu pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan bersama Persi berkomitmen untuk memperbaiki berbagai layanan yang selama ini dikeluhkan. Tiga hal utama akan diprioritaskan pada 2020. Dari sekian banyak keluhan, di antaranya mengenai urun biaya, diskriminasi pelayanan, pembatasan kuota dokter, dan dokter yang terlambat. Selain itu, ada keluhan soal sistem antrean, transparansi ketersediaan tempat tidur rawat inap, dan layanan hemodialisa atau cuci darah untuk pasien penyakit ginjal. Pasien JKN-KIS nanti dapat mengakses layanan cuci darah tanpa harus mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 (tiga) bulan sekali. Seluruh rumah sakit anggota PERSI yang melayani BPJS Kesehatan akan memiliki sistem antrian elektronik sehingga tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS. Untuk transparansi ketersediaan tempat rawat inap, akan disediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa, maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar